Labels

Soal Matematika Kelas 4 Bilangan Romawi

Soal Matematika Kelas 4 Bilangan Romawi. Angka Romawi atau Bilangan Romawi adalah sistem penomoran yang berasal dari Romawi kuno. Sistem penomoran ini memakai huruf Latin untuk melambangkan angka numerik. Dalam kehidupan sehari-hari bilangan Romawi memang jarang digunakan, kebanyakan yang digunakan adalah angka arab:

Ketujuh huruf yang harus diingat dalam sistem bilangan Romawi adalah :
I = 1
V = 5
X = 10
L = 50
C = 100
D = 500
M = 1000
Adapun aturan penulisan dasar bilangan romawi adalah :
1. Pengulangan hanya bisa dilakukan pada bilangan 1, 10, 100 dan 1000 (perhatikan pola yang terlihat). Jadi tak ada pengulangan untuk 5, 50 dan 500.
Contoh : II = 2 atau CCC = 300
Tapi tidak boleh VV untuk menyatakan 10 (10 dilambangkan dengan X).
2. Pengulangan hanya bisa dilakukan paling banyak tiga kali.
Contoh : III = 3 dan MMM = 3000.
3. Jika lambang bilangan yang lebih kecil berada di depan berarti kurang. Dan jika berada di belakang lambang bilangan yang lebih besar berarti tambah.
Contoh : IV= 4 karena 5 – 1 (perhatikan bahwa 4 tidak ditulis sebagai IIII seperti yang ditegaskan aturan kedua)
VIII = 8 karena 5+3
4. Aturan nomor 3 hanya berlaku bagi lambang bilangan yang berdekatan atau selang 1.
Contoh : XL = 40 karena 50-10
XC = 90 karena 100-10
Tapi tak bisa XD melambangkan 490 (500-10) karena penulisan yang tepat untuk 490 adalah CDXC (CD = 400 dan XC=90).
5. Untuk bilangan lebih dari 5000 terjadi pengulangan dengan menambah garis pada bagian atas lambang bilangan romawi tersebut. 
Contoh 5000 = V (dengan tambahan satu garis di atas V)
Penambahan garis menandakan bahwa bilangan dimaksud dikali 1000.

Berikut contoh soal Bilangan ROmawi
1. Lambang bilangan Romawi yang paling besar adalah ...
a.  L
b. C
c. D
d. M
jawaban: d
pembahasan: 
L : 50
C : 100
D : 50
M : 1.000
2. Lambang bilangan romawi D, hanya bisa dikurangi dengan ...
a.  X
b. C
c. F
d. M
jawaban: b
pembahasan: 
cukup jelas!
3. Penulisan bilangan romawi berikut yang benar adlah ...
a.  XXL
b. LCII
c. CDIX
d. MCCD
jawaban: C
pembahasan: 
ketentuan penulisan angka romawi.
- Angka romawi V dan X hanya boleh dikurangi I
- Angka romawi L dan C hanya boleh dikurangi X
- Angka romawi D dan M hanya boleh dikurangi C
4. CDLVI lambang bilangan cacahnya adalah ...
a. 444
b. 456
c. 546
d. 654
jawaban: b
penbahasan:
CDLVI = CD + L + V + I = 400 + 50 + 5 + 1 = 456
5. Bilangan yang melambangkan hasil dari 41 + 58 adalah ...
a. XCIX
b. XCIV
c. LXXXIV
d. LXXXXIX
jawaban: a
pembahasan:
41 + 58 = 99
99 = 90 + 9
     = (100 - 10) + (10 - 1)
     = XC + IX = XCIX
6. Lambang bilangan romawi dari 895 adalah ...
a. DCCCXCV
b. DCCCXLV
c  CMXLV
d. CCMXCV
jawaban: a
pembahasan:
895 = 500 + 300 + 90 + 5
       = D + CCC + XC + V
       = DCCCXCV
7. Lambang bilangan desimal dari MCMXCVIII adalah ...
a. 1. 868
b. 456
c. 1. 998
d. 2. 098
jawaban: c
pembahasan:
MCMXCVIII = M + CM + XC + V + II
= 1000 + (1000-100) + (100-10) + 5 + 3
= 1000 + 900 + 90 +5 + 3
= 1998
8. Pada tahun 2012, umur Shafa 15 tahun, Shafa lahir pada tahun ...
a. MMCXCVII
b. MCMXCVII
c. MCMXLVII
d. MMXII
jawaban: b
pembahasan:
Shafa lahir = 2012 - 15 tahun = 1997
1997 = 1000+900
= 1000 + (1000-100) + (100-10) + 5 + 2
= M + CM + XC + V + II
= MCMXCVII
9. Lambang bilangan cacah dari MMCDIV adalah ...
a. 1540
b. 1504
c. 2450
d. 2404 
jawaban: d
pembahasan:
MMCDIV = MM + CD + IV
                 = 2000 + (500-100) + (5-1)
                 = 2000 + 400 + 4
                 = 2404

10. Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada tahun  ... Indonesia merayahan HUT yang ke-66.
a. MMXI
b. MMX
c. MCMXI
d. MMIX
jawaban: a
pembahasan:
= 1945 + 66 = 2011
    2011        = 2000 + 10 + 1
                    = MM + X + I
                    = MMXI

Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang tepat!
1. Penulisan angka romawi dari 254 adalah ... (CCLIV)
2. Penulisan angka romawi dari 949 adalah ...(CMXLIX)
3. Penulisan angka romawi dari 1.356 adalah ...(MCCCLVI)
4. Penulisan angka romawi dari 2.725 adalah ...(MMDCCXXV)
5. Penulisan angka romawi dari 2.991 adalah ...(MMCMXCI)
6. Penulisan bilangan cacah dari CXCIV adalah ...(194)
7. Penulisan bilangan cacah dari CDLXXXII adalah ...(482)
8. Penulisan bilangan cacah dari DCCCXLVI adalah ...(846)
9. Penulisan bilangan cacah dari MCDLXIX adalah ...(1.469)
10. Penulisan bilangan cacah dari MMDCLXVI adalah ...(2.666)
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1. Tulislah bilangan romawi dari 1.987!
jawab:
= 1000 + 900 + 80 + 5 + 2
= 1000 + (1000 - 100) + 80 + 5 + 2
= M + CM + LXXX + V + II
= MCMLXXXVII
2. Tulislah bilangan asli dari MMXCVIII!
jawab:
= MM + XC + V + III
= 2.000 + (100 - 10) + 5 + 3
= 2.000 + 90 + 5 + 3
= 2.098
3. Pada tahun 2009 usia Angga 18 tahun, Tahun berapa Angga lahir? (tulislah dengan lambang bilangan romawi)
jawab:
Annga lahir = 2009 - 18 tahun = 1.991
1.991 = 1.000 + 900 + 90 + 1
          = 1.000 + (1.000 - 100) + (100 - 10) + 1
          = M + CM + XC + I
          = MCMXCI
4. Tulislah bilangan romawi dari 3.496!
jawab:
3.496 = 3.000 + 400 + 90 + 5 + 1
= 3.000 + (500 - 100) + (100 - 10) + 5 + 1
= MMM + CD + XC + V + I
= MMMCDXCVI
5. Pada tahun 2012, umur kakek 3/4 abad, tahun berapa kakek lahir? (tulislah dalam lambang bilangan romawi).
jawab:
3/4 abad = 75 tahun
Kakek lahir = 2012 - 75 tahun = 1937
1937 = 1.000 + 900 + 30 + 5 + 2
         = M + CM + XXX + V + II
         = MCMXXXVII

Matahari Sumber Kehidupan

Kita tidak pernah membayangkan bagaima jadinya jika tidak ada matahari, siang akan menjadi gelap, pakaian yang dijemur tidak akan kering, dan udara akan terasa dingin. Jika tidak ada matahari, tumbuhan tidak mendapatkan makanan dan akhirnya akan mati. Jika tumbuhan layu dan mati manusia dan binatang tidak akan mendapatkan makanan, jika tidak ada matahari semua mahluk hidup di bumi akan mati. dengan demikian matahari sangat penting bagi mahluk hidup karena matahari merupakan sumber kehidupan.
Matahari adalah bintang di pusat Tata Surya. Bentuknya nyaris bulat dan terdiri dari plasma panas bercampur medan magnet. Diameternya sekitar 1.392.684 km, kira-kira 109 kali diameter Bumi, dan massanya (sekitar 2×1030 kilogram, 330.000 kali massa Bumi) mewakili kurang lebih 99,86% massa total Tata Surya. Secara kimiawi, sekira tiga perempat massa Matahari terdiri dari hidrogen, sedangkan sisanya didominasi helium. Sisa massa tersebut (1,69%, setara dengan 5.629 kali massa Bumi) terdiri dari elemen-elemen berat seperti oksigen, karbon, neon, besi, dan lain-lain.
Matahari terbentuk sekitar 4,6 miliar tahun yang lalu akibat peluruhan gravitasi suatu wilayah di dalam sebuah awan molekul besar. Sebagian besar materi berkumpul di tengah, sementara sisanya memimpih menjadi cakram beredar yang kelak menjadi Tata Surya. Massa pusatnya semakin panas dan padat dan akhirnya memulai fusi termonuklir di intinya. Diduga bahwa hampir semua bintang lain terbentuk dengan proses serupa. Klasifikasi bintang Matahari, berdasarkan kelas spektrumnya, adalah bintang deret utama G (G2V) dan sering digolongkan sebagai katai kuning karena radiasi tampaknya lebih intens dalam porsi spektrum kuning-merah. Meski warnanya putih, dari permukaan Bumi Matahari tampak kuning dikarenakan pembauran cahaya biru di atmosfer. Menurut label kelas spektrum,G2 menandakan suhu permukaannya sekitar 5778 K (5505 °C) dan V menandakan bahwa Matahari, layaknya bintang-bintang lain, merupakan bintang deret utama, sehingga energinya diciptakan oleh fusi nuklir nukleus hidrogen ke dalam helium. Di intinya, Matahari memfusi 620 juta ton metrik hidrogen setiap detik.
Dulu, Matahari dipandang para astronom sebagai bintang kecil dan tidak penting. Sekarang, Matahari dianggap lebih terang daripada sekitar 85% bintang di galaksi Bima Sakti yang didominasi katai merah. Magnitudo absolut Matahari adalah +4,83. Akan tetapi, sebagai bintang yang paling dekat dengan Bumi, Matahari adalah benda tercerah di langit dengan magnitudo tampak −26,74. Korona Matahari yang panas terus meluas di luar angkasa dan menciptakan angin matahari, yaitu arus partikel bermuatan yang bergerak hingga heliopause sekitar 100 AU. Gelembung di medium antarbintang yang terbentuk oleh angin matahari, heliosfer, adalah struktur bersambung terbesar di Tata Surya.
Matahari saat ini bergerak melalui Awan Antarbintang Lokal (dekat Awan G) di zona Gelembung Lokal, tepatnya di dalam lingkaran terdalam Lengan Orion di galaksi Bima Sakti. Dari 50 sistem bintang terdekat dalam jarak 17 tahun cahaya dari Bumi (bitnang terdekat adalah katai merah bernama Proxima Centauri sekitar 4,2 tahun cahaya), Matahari memiliki massa terbesar keempat. Matahari mengorbit pusat Bima Sati pada jarak kurang lebih 24.000–26.000 tahun cahaya dari pusat galaksi. Jika dilihat dari kutub utara galaksi, Matahari merampungkan satu orbit searah jarum jam dalam kurun sekitar 225–250 juta tahun. Karena Bima Sakti bergerak relatif terhadap radiasi latar belakang gelombang mikro kosmis (CMB) ke arah konstelasi Hydra dengan kecepatan 550 km/detik, kecepatan Matahari relatif terhadap CMB sekitar 370 km/detik ke arah Crater atau Leo.
Jarak rata-rata Matahari dari Bumi sekitar 149.6 juta kilometer (1 AU), meski jaraknya bervariasi seiring pergerakan Bumi menjauhi perihelion pada bulan Januari hingga aphelion pada bulan Juli. Pada jarak rata-rata ini, cahaya bergerak dari Matahari ke Bumi selama 8 menit 19 detik. Energi sinar matahari ini membantu perkembangan nyaris semua bentuk kehidupan di Bumi melalui fotosintesis dan mengubah iklim dan cuaca Bumi. Dampak luar biasa Matahari terhadap Bumi sudah diamati sejak zaman prasejarah. Matahari juga dianggap oleh sejumlah peradaban sebagai dewa. Pemahaman ilmiah yang akurat mengenai Matahari berkembang perlahan. Pada abad ke-19, beberapa ilmuwan ternama mulai sedikit tahu tentang komposisi fisik dan sumber tenaga Matahari. Pemahaman ini masih terus berkembang sampai sekarang. Ada sejumlah anomali perilaku Matahari yang belum dapat dijelaskan secara ilmiah.

1.  Tenaga.
Pada waktu kita sekolah kita mendapatkan pelajaran olahraga, bagaimana rasanya berolahraga saat badan kita lemas? tentunya kita akan merasa malas dan enggan untuk berolahraga. Saat badan lemas, maka kita tidak memiliki tenaga untuk bergerak. Badan yang lemas dapat terjadi karena kita tidak sarapan pagi. Jika tidak sarapan pagi badan kita tidak memiliki tenaga untuk bergerak. Makanan merupakan sumber tenaga bagi mahluk hidup oleh karena itu biasakan makan sebelum kita memulai atau melakukan aktifitas.

Mobil di jalan juga bergerak karena tenaga. tenaga mobil berasal dari bensin. Di dalam mobil bensin dibakar bersama udara sehingga menghasilkan gas. gas ini mendorong piston sehingga piston bergerak. Piston yang bergerak inilah yang memutarkan roda sehingga mobil dapat berjalan.
Selain mobil sepeda juga bergerak karena tenaga, Sepeda bergerak karena kaki kita mengayuh pedalnya. Ketika mengayuh pedal kita memberikan tenaga kepada sepeda dengan demikian, sepeda menjadi bergerak.
Mobil bergerak karena adanya bensin, sepeda bergerak karena tenaga dari kaki kita. Lalu apakah batu yang jatuh juga bergerak karena tenaga? tenaga darimana?
Batu yang jatuh bergerak karena tenaga. Menurut Newton, semua benda itu saling tarik-menarik. Nah, batu yang jatuh karena tarikan dari bumi, tarikan bumi ini juga berupa tenaga. Tenaga ini disebut dengan tenaga gravitasi.

2.  Matahari, Tenaga dan Gerak.
Apakah hubungan antara matahari, tenaga, dan gerak...? Kita semua tahu bahwa matahari sangat penting bagi mahluk hidup, tanpa matahari mahluk hidup tidak akan bisa makan.
Jika kita tidak makan maka kita tidak memiliki tenaga untuk bergerak.



Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Tugas dan wewenang MPR.
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

5. Memilih Wakil Presiden.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota
1. Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri.
5. Imunitas.
6. Protokoler.
7. Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota.
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Fraksi dan kelompok anggota.
1. Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
2. Kelompok anggota.
Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

Alat kelengkapan.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
A. Pimpinan.
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
B. Panitia Ad Hoc.
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.